2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua.

Denda SWDKLLJ juga dapat dikenakan bila terdapat keterlambatan pembayaran pajak tahunan sebelumnya.

3. Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Biaya ini dibayarkan untuk mencetak surat tanda nomor kendaraan baru atas nama pemilik baru.

4. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. TNKB atau plat nomor harus dicetak ulang sesuai nama pemilik baru.

5. Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah juga harus diperbarui atas nama pemilik baru.