JAKARTA, TELISIK.ID - Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi menjadi Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
Usulan ini bertujuan memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi kalangan anak muda, sekaligus merespons kenaikan biaya konstruksi.
Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono, mengatakan perluasan batas harga tersebut berpotensi membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan hingga Rp 17 juta per bulan untuk memiliki rumah melalui skema subsidi.
“Semula yang FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) mendapatkan subsidi, tetapi nanti harga Rp 300 juta-Rp 400 juta dapat. Jadi, penghasilan Rp 17 juta itu bukan berarti yang gajinya per bulan di bawah angka itu tidak dapat mengakses, tetapi justru bisa semua,” kata Ari di Kota Batu, Jawa Timur, seperti dikutip dari Kompas, Senin (12/10/2026).
Menurut Ari, perluasan batas harga rumah subsidi juga dapat memberi ruang bagi pengembang untuk membangun hunian di lokasi yang lebih dekat dengan pusat aktivitas perkotaan.
