JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Anwar mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 atau 1443H menjadi Rp 98,8 juta per calon jemaah haji.

Dikutip dari News.detik.com, kenaikan ini disebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag saat memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dalam raker tersebut Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840, biaya hidup Rp 4.080.000, visa Rp 1.224.000, dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Yaqut menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.