KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu syarat pendaftaran calon Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendari, yakni menyetor biaya sebesar Rp 100 juta. Namun itu diduga tidak masuk ke rekening organisasi.
Belum lagi ada dugaan peraturan tambahan yang dinilai memberatkan pendaftar calon ketua, yakni tidak sedang menjabat di organisasi lain, harus mengundurkan diri dari organisasi lain dan jika terpilih harus mengundurkan diri dari DPN atau Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
Alhasil, seorang calon Ketua DPC PERADI Kendari, Syahiruddin Latif, SH. MH digugurkan oleh panitia karena dinilai tidak memenuhi 4 poin syarat yang ditetapkan panitia seleksi. Hanya satu calon yang ditetapkan, yakni Afirudin Mathara SM. MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kendari.
Syahiruddin Latif mengaku, saat ini sedang menjabat sebagai Ketua IKADIN Kendari, selain itu juga sebagai pengurus DPN PERADI dengan jabatan Koordinator Wilayah PERADI Sulawesi Tenggara.
Atas hal itu, Syahiruddin Latif menyampaikan, ada dugaan penjegalan atas dirinya untuk maju bertarung sebagai calon yang akan memperebutkan Ketua DPC PERADI Kendari.
