Baca Juga: Bappeda Sulawesi Tenggara Segera Susun RPD 2024-2026

Ia juga membeberkan, DPN PERADI telah menganulir 3 poin persyaratan tambahan tersebut, namun tidak diindahkan oleh pihak panitia seleksi yang akhirnya tetap menggugurkan dirinya sebagai calon.

"Karena 3 poin syarat sama sekali tidak bisa kita penuhi, karena tidak sesuai AD/ART PERADI," ungkapnya saat ditemui di lokasi Musyawarah Cabang II DPC PERADI Kendari periode 2022-2025, Sabtu (6/8/2022).

Sedangkan syarat terkait biaya Rp 100 juta, Syahiruddin Latif mengaku tidak keberatan, hanya saja nomor rekening yang tertera bukan atas nama DPC PERADI Kendari sebagai organisasi, melainkan nama pribadi orang.

"Kita sudah cek di bank, itu atas nama pribadi. Pertanggungjawabannya di mana itu?" ucap Syahiruddin Latif yang juga sebagai Sekretaris DPC PERADI Kendari.