Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang memberikan perlindungan kepada David Ozora masih menghitung nilai restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan berat dialami Cristalino David Ozora.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menghitung restitusi yang diajukan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Hal ini sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.
Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dituduh Lakukan Pelecehan, Ayah David Ozora Bongkar Kelakuan AG
Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim.
