MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna mulai menyusun regulasi tentang penyambungan air bersih ke rumah masyarakat yang akan dibiayai menggunakan Dana Desa (DD).
Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD Muna, Ikhsan menerangkan, dalam penyambungan air bersih, desa akan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Saat ini telah ada sembilan desa di tiga kecamatan yakni Desa Kontunaga, Mabodo, Masalili Kecamatan Kontunaga, Lohia, Kondongia, Mabholu, Waara, Korihi, Mantobua, Kecamatan Lohia, Lambiku dan Pentiro, Kecamatan Napabalano yang telah siap.
"Kami di PMD sebatas memfasilitasi regulasinya saja. Kami tidak bisa intervensi, semua tergantung desa dan PDAM," kata Ikhsan, Jumat (18/6/2021).
Untuk biaya pemasangan sambungan rumah (SR) yang ditetapkan PDAM sebesar Rp 2,5 juta. Nah, disitu tergantung kesepakatan pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat yang diputuskan melalui musyawarah. Apakah semua ditanggung DD atau ada sharing.
