"Ada desa sharing dengan masyarakat. Biaya penyambungan SR dibagi dua. Desa tanggung Rp 1,5 juta, sisanya masyarakat yang talangi. Tapi semuanya tergantung kesepakatan, kami tidak bisa intervensi," ujarnya.

Baca juga: Kurang Perhatian Pemerintah, Masa Tua Pemain Eks Persebaya Memprihatinkan

Baca juga: Butuh Uluran Tangan, Galang Donasi untuk Pasien Kista dan Gula di Wakatobi

Sesuai petunjuk tehnis (Juknis) yang tertuang pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2020 tentang skala prioritas penggunaan DD, dibolehkan untuk penyambung air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

"Ada dua skala prioritas yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yakni, SR dan stunting," sebutnya.