Untuk rapid test antigen, peserta dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu.  Biaya itu dibayarkan pada tenaga kesehatan (Nakes) yang digunakan untuk pembelian alat-alat rapid dan honor Nakes.

"Kalai seleksi PPPK rapidnya gratis, tapi CASN dikenakan biaya Rp 100 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Gilang, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar menerangkan, peserta yang hasil rapid testnya positif tidak dibolehkan mengikuti seleksi. Namun demikian, tidak menggugurkannya sebagai peserta.

"Peserta yang positif tidak akan dirugikan. Mereka tetap akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti tes, setelah panitia seleksi daerah (Panselda) bersurat ke BKN pusat," ungkapnya.

Baca Juga: Kebakaran di Butur Hanguskan Satu Rumah, Kerugian Ditaksir 110 Juta