Baca Juga: Ini Pesan Gubernur Ali Mazi Dalam Rakor Biro Organisasi se-Sultra
Beda halnya dengan peserta yang dinyatakan COVID-19 tetapi telah melakukan isolasi mandiri (Isoman) selama dua minggu (14 hari), maka dibolehkan mengikuti tes dengan catatan ada surat keterangan dari dokter.
"Bagi peserta yang positif COVID-19 belum Isoman, tidak dibolehkan ikut tes," ujarnya.
Gilang menekankan pada peserta yang positif COVID-19 saat pelaksanaan rapid antigen, agar segera melaporkan pada H-1 sebelum tes dimulai pada Panselda. Karena bila tes sudah berjalan, maka yang bersangkutan akan digugurkan.
"Kalau sudah melapor, Panselda akan bersurat di BKN untuk penjadwalan ulang," pungkasnya. (B)
