MUNA, TELISIK.ID - ABD MKD alias La Segar, warga Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) menjadi boronan Polsek Sawerigadi Polres Muna.

Pemuda berusia 29 tahun ini diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pencabulan terhadap FT (28), yang berprofesi sebagai bidan desa di rumah jabatan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Lawada, Jumat dini hari (18/2/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Polsek Sawerigadi awalnya telah mengamankan tersangka, La Segar, Minggu (20/2/2022). Namun, La Segar saat itu berhasil melarikan diri saat tiba di depan Polsek Sawerigadi dengan cara mendorong pintu mobil hingga membuat satu personil Polsek jatuh tersungkur ke tanah.

"Kondisional. Kejadianya sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka ini kita akan masukan ke sel setelah kita antar mengambil barang bukti di rumahnya menggunakan mobil. Saat anggota sudah turun, tersangka lalu mendorong pintu mobil dan berhasil melarikan diri menuju ke belakang kantor Bupati Mubar," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kapolsek Sawerigadi, IPDA Burhanuddin, Senin (21/2/2022).

Terungkapnya, kasus dugaan Curas dan pencabulan itu, setelah personil Polsek Sawerigadi bersama Sat Reskrim Polres Muna melakukan pemeriksaan terhadap empat orang warga (termasuk tersangka) yang sebelum kejadian mengadakan pesta minuman keras (Miras) yang letaknya tak jauh dari Pustu Lawada.