"Di temukan indikasi mengalami depresi. Keseharian pelaku merupakan seorang ASN atau Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai bidan di Puskesmas," ungkap.
Menurutnya, pelaku melakukan pembakaran didorong oleh rasa kesal kepada korban. Sebabnya, korban menghalang pelaku hendak bunuh diri.
"Pelaku marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menambahkan, kronologi kejadian itu dimulai saat pelaku mendatangi rumah korban Jumat 11 November 2022 sekira pukul 04:30 WIB.
"Korban kaget dengan kedatangan pelaku. Bahkan, pelaku mengaku mau bunuh diri. Akhirnya dihalangi korban dan pelaku khilaf lalu membakar korban," ucapnya.
