KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara melakukan operasi penyergapan terhadap oknum polisi, Brigadir MH, anggota Polres Kolaka Utara yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya jenis sabu.

Operasi tersebut dipimpin oleh personel tim gabungan Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara, Sipropam Polres Kolaka Utara, dan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara. Pada pemeriksaan urine, Brigadir MH dinyatakan positif mengandung Amphetamine, mengundang dugaan tindak pidana narkoba dan ancaman PTDH.

Melalui keterangan, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Ferry Walintukan menyampaikan, Bidpropam menerima informasi tentang oknum yang mengkonsumsi narkoba, memicu penyelidikan mendalam. Pada Rabu, (22/11/2023), sekitar jam 21.00 Wita, tim gabungan melaksanakan penggerebekan di rumah kos di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Baca Juga: Wakapolda Sulawesi Tenggara Minta Kasatker Tindaklanjuti Hasil Audit Kinerja

Brigadir MH tertangkap bersama seorang wanita berinisal SI. Hasil tes urine yang positif Amphetamine memicu proses hukum terhadap keduanya.