Selain itu, melalui keterangan tertulis Bidpropam Polda, terungkap informasi tentang perilaku Brigadir MH sebagai pengguna narkoba didapat atas perintah Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara. Saat ini, terduga pelanggaran masih menjalani proses penyelidikan dan dihadapkan pada ancaman PTDH. Pihak berwenang, termasuk Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, terlibat aktif dalam memproses kasus ini.
Baca Juga: Ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Polri 2023 Polda Sulawesi Tenggara
Informasi dari masyarakat menjadi dasar operasi ini, keduanya akan menghadapi proses hukum, baik dari segi kode etik maupun pidana.
Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, terutama terkait narkoba. Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara dan Kapolda Sulawesi Tenggara menegaskan, tindakan tegas akan diambil sesuai arahan pimpinan Polri untuk menjaga ketertiban dan integritas di tubuh kepolisian. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
