Hadi mengaku, Apin BK diserahkan ke jaksa perkara tindak pidana perjudian online yang ditangani oleh Subdit Cybercrime. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir.

"Untuk TPPU, masih berproses. Tim dari Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditresrimsus Polda Sumatera Utara akan berupaya melengkapi kekurangan pemberkasan yang diminta oleh pihak kejaksaan," tambahnya.

Nantinya setelah Apin BK diserahkan ke kejaksaan, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin BK dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumatera Utara.

"Koordinasi antara JPU dengan penyidik apakah JPU menitip ke Polda Sumatera Utara atau nanti penyidik akan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk pemeriksaan itu," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan membenarkan adanya pelimpahan tersangka Apin BK alias Jonni.