JAKARTA, TELISIK.ID - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) mendapat berbagai sorotan dari banyak pihak, termasuk dari para tokoh nasional.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah bersama dengan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN menjadi undang-undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Namun seiring berjalannya waktu, UU IKN tersebut dipastikan bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, rencana gugatan tersebut disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Din Syamsuddin.

Din Syamsuddin memastikan gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.