Ia menuturkan, gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi COVID-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Bahkan, kata Din, keputusan pemindahan ibu kota itu sebagai keputusan yang tidak bijak. Terlebih pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
Sementara adanya petisi yang menolak IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.
"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," ucap Din.
