"Agar seluruh masyarakat Kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk promosi, agar berkoordinasi dengan instansi terkait, agar dalam pemasangan tidak bertentangan dengan peraturan daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Muna Mengamuk Hambur Kotak Suara Pilkades

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentaraman dan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketertiban umum adalah suatu keadaan di mana pemerintah Kota Kendari dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan di namis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah Kota dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tentram, tertib dan teratur.

Dikutip dari Satpolpp.bantenprov.go.id, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.