MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah seharusnya melakukan langkah-langkah percepatan menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan tujuan agar anggaran sebesar Rp 233 miliar dapat terserap cepat.
Namun di balik itu, yang harus diperhatikan agar penggunaan dana tidak terjadi penyimpangan, Pemkab seharusnya meminta pendampingan dari aparat penegak hukum.
Seperti halnya yang dilakukan Pemkab Buton yang meminta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap beberapa proyek strategis yang sumber dananya dari pinjaman PT SMI.
Baca juga: Dua Bulan Tak Beroperasi, Bandara Sugimanuru Tunggu Perubahan Status Level PPKM
Baca juga: Wabup Muna Posisikan Dirinya Sebagai Pembantu Bupati
