Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis di daerah, namun dengan catatan harus ada permintaan secara resmi dari Pemkab.

"Permintaannya harus resmi melalui SK bupati," kata Agustinus, Minggu (19/9/2021).

Pendampingan yang dilakukan, bukan pada semua proyek-proyek. Tetapi, yang dianggap merupakan program strategis dengan anggaran besar yang dikhawatirkan dalam pelaksanaannya dapat terjadi masalah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kita lakukan pendampingan, kecuali dari proses awal perencanaan. Bila kegiatannya sudah berjalan, kita tidak mau," terang mantan Plt Kajari Rote itu.

Tujuan dari pendampingan itu, lanjut mantan Koordinator Intelijen Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu adalah untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pembangunan, memberi pendapat hukum dalam pelaksanaan kontrak kerja dan memfasilitasi hak-hak pihak ketiga (kontraktor) dalam pembebasan lahan. (C)