Baca Juga: DPMD Muna Telah Serahkan Klarifikasi Tertulis di Kemendagri Soal 4 Cakades

"Kita tinggal tunggu putusan pengadilannya," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, perkara dugaan pemalsuan ijazah Kades Lagasa itu, saat ini sementara dalam proses pelengkapan berkas. Penyidik juga telah menyampaikan SPDP di Kejari. Tidak menutup kemungkinan, sebelum dilimpahkan, kades akan ditahan.

"Kita terus koordinasi dengan Kejari. Bisa saja ditahan, sebelum dilimpahkan di Kejari," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo