Hal ini kemudian ditanggapi oleh Pemda Wakatobi yang meniadakan salat Idul Adha berjemaah di masjid bila dalam beberapa hari ke depan masih masuk zona oranye penyebaran COVID-19.
“Kaitannya dengan perkembangan COVID-19 ini sesungguhnya pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan optimalkan posko penanganan COVID-19. Berdasarkan rapat dengan Forkopimda bersama bupati tentang pelaksanaan Salat Id, seandainya daerah kita ini masih zona kuning, kemungkinan Salat Id akan dilaksanakan di masjid-masjid desa atau kelurahan yang ada di wilayah Wakatobi," jelas Asisten I Setda Wakatobi, Nur Sidik.
Sementara Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi meminta bupati secepatnya mengkomunikasikan dengan Kemenag apakah Salat Id dilaksanakan di masjid.
"Karena kemarin kita sepakat di masjid masing-masing. Dengan data yang baru ini, harus dikomunikasikan kembali. Kasihan masyarakat ada yang berharap di masjid, tiba-tiba diumumkan harus salat di rumah-masing-masing,” ungkap AKBP Suharman Sanusi. (A)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
