JAWA TIMUR, TELISIK.ID - Ada suami yang melaporkan istrinya ke Polisi. Sang istri dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik karena berkata bahwa alat kelamin suaminya kecil dan tak tahan lama saat di ranjang.

Pelapor adalah HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor adalah PM (46), warga Kecamatan Gending.

Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto membenarkan soal laporan kasus pencemaran nama baik itu. Menurutnya, pelapor sudah diperiksa dan kasus tersebut dalam penyelidikan.

“Betul ada pelaporan ditangani Unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik bahwa Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat. Rencana akan memanggil dua terlapor. Kasus masih dalam penyelidikan,” kata Iptu Joko, dilansir dari Metroonlinentt.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Begini Kronologis Siswi SMP Ini Dibunuh dan Diperkosa