KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi para pemilik motor adalah membayar pajak kendaraan bermotor.
Mengutip bapenda.kalteng.go.id, pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan di kantor bersama Samsat.
Kewajiban tersebut menjadi suatu yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Kendati demikian, seringkali pemilik kendaraan lupa, tidak sempat atau bahkan memang malas untuk membayarnya tepat waktu sehingga menimbulkan denda keterlambatan pembayaran.
