Untuk denda keterlambatan pembayaran sendiri jumlahnya tergantung dengan waktu keterlambatan, jenis kendaraan, dan juga kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Empat Kios Pasar Panjang, Diduga Akibat Orang Mabuk Main Api
Melansir okezone.com, berikut rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor:
Jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + denda SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana) untuk motor sebesar Rp 32.000 sedangkan mobil Rp 143.000.
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
