Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Sebagai contoh, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp144.000 dan waktu telat membayar denda selama 2 bulan. Maka hitungannya adalah:

PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.