Rp144 ribu x 25% x 2/12 + Rp32.000.

Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.

Baca Juga: Bangun Ekosistem Pers yang Baik, Organisasi Wartawan Gencarkan UKW

Hasil ini baru jumlah denda yang harus dibayar. Untuk menghitung hasil akhirnya adalah Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.

Olehnya itu, supaya tidak perlu pusing menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka pajak kendaraan bermotor harus dibayar tepat waktu. (C)