MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna saat ini tengah melakukan refocusing (pemusatan) anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan COVID-19.
Hasil relokasi anggaran tahap pertama hanya didapati angkat Rp 14,7 miliar. Itupun, Pemkab harus mengalami defisit anggaran sebesar Rp 138 miliar yang dikarenakan rasionalisasi dana transfer daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Nah, dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), maka Pemkab diminta untuk kembali melakukan rasionalisasi anggaran tahap dua dengan kembali memangkas anggaran di OPD sebesar 50 persen.
Di Sekretariat DPRD Muna misalnya yang saat relokasi pertama tidak tersentuh. Kemudian, untuk relokasi kedua diusulkan kurang lebih Rp 3 miliar. Namun, kembali diubah menjadi Rp 1 miliar.
"Jadi sudah dipangkas Rp 1 miliar dari kegiatan Bintek," kata Sekwan, Edy Ridwan.
