JAKARTA, TELISIK.ID - Tuntutan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat belakangan ini sebagai reaksi publik terhadap sejumlah isu politik.
Namun, secara konstitusional, DPR tidak dapat dibubarkan maupun dibekukan, bahkan oleh presiden sekalipun. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ketiga.
Pasal 7C UUD 1945 menyatakan, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, dalam sistem ketatanegaraan setelah amandemen, DPR memiliki kedudukan yang tidak bisa diganggu gugat, meskipun terjadi konflik politik antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Namun, sejarah politik Indonesia mencatat pernah ada presiden yang membubarkan DPR. Pada 5 Maret 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960 yang resmi membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
Dalam penetapan itu, Soekarno menegaskan, “DPR ternyata tidak memenuhi harapan kami supaya bekerja atas dasar saling membantu antara pemerintah dan DPR, sesuai dengan jiwa dan semangat UUD ’45, Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik.”
