
Olehnya itu diharapkan kepada penerima PKH dapat memanfaatkan sebaik mungkin bantuan sosial tersebut untuk memenuhi kebutuhan gizi anak.
Lebih lanjut Asmar mengatakan, pemenuhan gizi ini tidak hanya dilakukan saat anak masih dalam kandungan, tapi juga setelah anak lahir, terutama dalam pemberikan air susu ibu atau ASI ekslusif kepada bayi selama enam bulan.
“Ketika anak sudah lahir, kami juga minta ibu memberikan ASI ekslusif pada anak hingga enam bulan. Nanti setelah enam bulan ke atas boleh diberikan makanan tambahan yang mengandung gizi seperti protein dan lainnya,” ujarnya.
