Baca Juga: BBM Langka dan Mahal, Warga Keluhkan Hidup Makin Sulit

“Jadi mereka diskrining tiga bulan sebelum menikah. Kemudian yang perempuannya dipastikan apakah sudah bisa melahirkan dengan kondisi baik atau belum, misalnya dilihat dari lingkar pinggangnya dan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pada dasarnya tidak ada larangan menikah. Hanya saja ketika setelah diketahui bahwa lingkar pinggang calon mempelai perempuan belum bagus untuk melahirkan, maka bolah saja menikah namun disarankan untuk menunda kehamilannya.

“Kalau semuanya sudah terpenuhi boleh nikah dan hamil. Tapi kalau belum terpenuhi, maka boleh saja nikah tapi untuk kehamilannya bisa diatur dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Muswil KAHMI, Rangkaian Diskusi hingga Hadirkan Tokoh Nasional Dipersiapkan Panitia