Bagi BKKBN, idel usia pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun ke atas. Sementara untuk laki-laki usia 25 tahun.
“Jadi ini juga berdasarkan tinjauan medis. Hanya memang UU pernikahan 19 sudah bisa nikah. Namun sarannya kalau menikah di bawah 21 tahun, baiknya ditunda dulu kehamilannya. Nanti di usia 21 ke atas baru bisa hamil, sebab ini juga agar si bayinya bisa lahir sehat,” ujarnya.
Untuk diketahui, sinerga antara BKKBN dengan Kemenag ini merupakan program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pranikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin. (C-Adv)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
