Maryam menambahkan bahwa kegiatan pendampingan ini diikuti oleh 15 peserta yang berasal dari Bappeda, OPD-KB Kabupaten Buton, dan mitra kerja lainnya. Dalam kegiatan ini, beberapa narasumber yang hadir berasal dari Perwakilan BKKBN Sultra, Bappeda, serta OPD-KB Kabupaten Buton.
Sementara Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga, Advokasi, KIE, dan Humas BKKBN Sultra, Mustakim, hadir mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sultra, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Peraturan tersebut mengharuskan setiap wilayah di Indonesia untuk menyusun rancangan induk atau grand design pembangunan kependudukan yang akan merekayasa dinamika kependudukan di daerah masing-masing.
Mustakim juga menjelaskan bahwa proses penyusunan GDPK dimulai dari tahap penyiapan yang mencakup kajian teknis, inventarisasi aspirasi, serta pengumpulan informasi sektoral.
Baca Juga: BKKBN Sulawesi Tenggara Edukasi Remaja di Bombana Cegah HIV/AIDS dan Pelecehan Seksual
