JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II serta penyesuaian dan pembatalan alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan surat keputusan BKN yang diterima telisik.id, Selasa (28/10/2025), keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang dikeluarkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
Dalam pengumuman tersebut, BKN menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data Daftar Riwayat Hidup (DRH), penyampaian dokumen peserta melalui laman resmi, serta adanya peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan.
Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Periode II
Berdasarkan surat keputusan tersebut, BKN menyatakan bahwa dari hasil pemantauan administrasi terhadap pelamar PPPK 2024 tahap II, terdapat tiga peserta yang mengundurkan diri setelah proses seleksi dinyatakan selesai.
