1. M. Hasan – Jabatan: Operator Layanan Operasional.
2. Indrawati – Jabatan: Operator Layanan Operasional.
Atas dasar hasil verifikasi tersebut, BKN menyatakan bahwa proses pengangkatan terhadap peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun TMS dinyatakan batal.
Ketentuan Lain dalam Pengumuman BKN
Dalam bagian penutup surat keputusan yang diterima telisik.id, BKN memberikan sejumlah ketentuan tambahan yang wajib diperhatikan oleh peserta seleksi PPPK. Beberapa poin penting di antaranya:
