5. Peserta maupun keluarga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun terkait proses pengangkatan ASN sesuai dengan ketentuan hukum.
6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN bersifat final dan mengikat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
