5. Peserta maupun keluarga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun terkait proses pengangkatan ASN sesuai dengan ketentuan hukum.

6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN bersifat final dan mengikat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin