BKN berdalih tidak memiliki andil atas rekrutmen PPPK di daerah baik pada tahap pendaftaran, seleksi berkas, sampai pada tahap meluluskan berkas. Semua itu hak panitia seleksi yakni BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara.
Baca Juga: Viral Perekrutan PPPK Guru SD Via WhatsApp, BPKSDM Kendari Buka Suara
BKPSDM membenarkan jika mereka punya kewenangan meloloskan berkas pelamar PPPK, namun bukan berarti BKN tidak punya hak tuk menolak berkas pendaftar andai berkas yang dimaksud tidak memenuhi syarat.
Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan menuturkan, pihaknya meloloskan berkas ke-24 pelamar PPPK sebab mereka terbukti sebagai tenaga honorer di puskesmas sebagai bidan meski sebenarnya yang dibutuhkan S1 kebidanan.
"Itu dibuktikan dengan surat pernyataan atasan. Mereka juga memiliki surat tanda registrasi (STR) dari Kemenkes. Dikti juga menyatakan D4 kebidanan setara S1 kerena itu kita loloskan," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
