Lebih lanjut ia menuturkan, instansinya sudah bekerja sebelum kasus ini mencuat ke permukaan. Hanya karena tidak bertemu pada satu titik, sehingga pihaknya butuh dukungan politik dari lembaga legislatif.

"Tidak mungkin kami diam  dalam persoalan ini," tukasnya.

Tidak terima dengan sikap BKN yang menganulir sepihak kelulusan puluhan PPPK Nakes, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertandang ke BKN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta meminta klarifikasi.

"BKN menjelaskan jika mereka sama sekali tidak mencampuri mulai dari tahap pendaftaran, seleksi berkas, sampai pada tahap meluluskan berkas. Katanya, itu hak  BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara," kata Surahman yang juga Wakil Ketua Tim Pansus DPRD.

Atas dasar itu, lanjut Politikus Partai Demokrat ini, DPRD mengambil inisiatif untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) untuk menelisik lebih jauh kasus yang menimpa 24 PPPK ini.