KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mendalami dugaan pelanggaran administrasi dalam kebijakan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara.
Langkah itu ditandai dengan pelayangan surat resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk meminta dokumen terkait.
Penelusuran ini merupakan tindak lanjut atas laporan DPRD Kolaka Utara yang menyoroti pelantikan 118 ASN secara serentak serta penonaktifan 38 ASN yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Rombongan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, bersama unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi, sebelumnya telah bertemu langsung dengan Direktur Pengawasan BKN, Andi Anto, di Jakarta.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair mengatakan, dalam pertemuan tersebut BKN memberi perhatian serius terhadap sejumlah indikasi pelanggaran administratif.
