Ia menegaskan, rekomendasi BKN memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah. Jika diabaikan, BKN dapat mengambil langkah lanjutan.

“BKN punya kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pemblokiran data ASN jika rekomendasinya tidak dijalankan,” tegasnya.

Menurut Syair, proses ini menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola kepegawaian berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap ASN,” katanya.

Baca Juga: Isu Rotasi Besar Kepala Dinas di Sultra, 5 Profesor UHO Disebut Bakal Duduki Pos Strategis