Menurutnya, BKN seharusnya memberikan kewenangan terhadap daerah untuk menentukan atau menyeleksi calon ASN nya, termasuk menentukan ambang batas minimum IPK. Alasannya, pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya. Apalagi, kuota yang diberikan hanya 57 orang, sedang pelamar diprediksi mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
"Kalau kita tentukan IPK 3,0, maka berapa ratus orang yang akan mendaftar di Busel. Jadi, Pemda hanya ingin mencari kualitas dengan menetapkan ambang batas 3,5 itu. Kan Misi ini juga sejalan dengan BKN melahirkan ASN yang berkualitas. Makanya daerah akan mencari calon ASN yang berkualitas," tambahnya.
Ia melanjutkan, membludaknya pelamar CPNS nanti juga akan berkaitan dengan pengeluaran anggaran belanja daerah. Karena itu, menempatkan IPK 3,5 sebagai syarat minimum pendaftar luar Busel merupakan upaya penghematan anggaran daerah.
"Kalau kuota kita yang diberikan 570 orang mungkin ambang batas ini bisa turun semacam tahun lalu," pungkasnya.
Perlu diketahui, ambang batas IPK minimal 3,5 bagi pelamar CPNS jenjang S-1 luar daerah diketahui melalui surat pengumuman nomor: 800/2778-BKDSDM/IX/2019 tentang pengadaan CPNS formasi umum yang ditandatangani sekda Busel, Drs La Siambo. Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya menempatkan standar minimum IPK hanya 3,0 bagi pelamar jenjang S-1, formasi umum.
