JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali menetapkan jadwal terbaru untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Penetapan ini diumumkan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.

Penetapan ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan sesuai jadwal.

Badan Kepegawaian Negara meminta instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP untuk segera melanjutkan proses pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja.

BKN menegaskan akan terus mengawal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi agar pelaksanaan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan tepat waktu. Proses ini juga selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.