Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat pada 10 September 2025.
TMT pengangkatan PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatannya ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK baru masuk setelah Februari 2025, maka TMT pengangkatannya ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal usul yang diajukan.
Kebijakan BKN dalam Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
