Badan Kepegawaian Negara kembali menegaskan bahwa proses penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan tetap berlanjut hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Kebijakan ini dilakukan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara.

Seluruh proses ini telah diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025.

Surat ini memberikan arahan bagi seluruh instansi agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa ada penundaan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat pada Oktober 2025.