Baca Juga: Heboh CPNS 2025 Ditiadakan, Begini Penjelasan BKN dan KemenPAN-RB

Ia menyampaikan bahwa ada sejumlah kepala daerah yang mengajukan permohonan uji kompetensi kepada BKN, namun ujung dari proses tersebut justru berakhir pada pengosongan jabatan.

Padahal, secara aturan, hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi awal dari pelaksanaan job fit yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian.

Zudan menegaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan job fit adalah untuk melakukan penempatan pejabat eselon II secara tepat. Mekanisme ini dilakukan melalui mutasi atau rotasi jabatan, bukan untuk mencabut jabatan secara paksa tanpa dasar yang jelas.

“Yang sudah duduk, diputar, dimutasi, ditempatkan dalam tempat yang fit. Jadi jobnya difitkan, dicocokkan. Jadi yang namanya uji kompetensi itu bukan mekanisme untuk menonjobkan eselon dua. Tidak,” tegas Zudan.