KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Kendari menolak rencana Pemerintah Kota Kendari mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat.
Penolakan tersebut disampaikan karena BKPRMI menilai perda yang berlaku sejak 2005 itu menjadi instrumen penting dalam memberantas buta aksara Al-Qur’an, sekaligus mendukung pendidikan keagamaan dan pembinaan moral generasi muda.
Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Kendari, Akhina Awardin, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mempertahankan keberadaan perda tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“Pemerintah seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat, termasuk dalam bidang agama. Perda Nomor 17 Tahun 2005 ini memiliki semangat yang sangat penting, yakni mendorong masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, agar terbebas dari buta aksara Al-Qur’an. Karena itu, kami berpandangan bahwa keberadaan perda ini perlu dipertahankan,” tegasnya, dalam keterangan yang diterima telisik.id, Selasa (13/10/2026).
Menurut Awardin, apabila terdapat ketentuan dalam perda yang sudah tidak relevan atau mengalami kendala dalam penerapannya, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi secara menyeluruh daripada langsung mencabut regulasi tersebut.
