Ia menilai evaluasi dapat menjadi langkah untuk menyempurnakan substansi perda, memperkuat pelaksanaan program, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, TPA/TPQ, organisasi keagamaan, dan masyarakat.

BKPRMI juga meminta Pemerintah Kota Kendari mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan. Menurut organisasi tersebut, kebijakan mengenai pendidikan Al-Qur’an perlu dibahas secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak agar tidak memicu polemik.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi keagamaan dan para pengelola TPA/TPQ, sebelum menentukan kebijakan terkait perda ini,” lanjut Awardin.

BKPRMI Kota Kendari menegaskan, pemberantasan buta aksara Al-Qur’an membutuhkan dukungan bersama, tidak hanya dari lembaga pendidikan agama dan masyarakat, tetapi juga melalui kebijakan serta fasilitasi pemerintah sesuai kewenangannya.

Atas dasar itu, DPD BKPRMI Kota Kendari menyampaikan tiga sikap, yakni menolak pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005, mendorong evaluasi dan penyempurnaan regulasi jika diperlukan tanpa menghilangkan semangat pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, serta meminta pemerintah membuka dialog dan konsultasi publik sebelum mengambil keputusan.