"Adapun anggapan hal-hal yang tidak benar itu anggapannya mereka (DPRD Buton Selatan)," imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Buton Selatan Bakal Bentuk Pansus Dugaan Pungli dan Mutasi ASN

Jamal menegaskan, pelantikan yang dilakukan pada pekan lalu sama sekali tidak terdapat demosi jabatan.

Ia mengatakan hanya berpindah tempat, hal tersebut sesuai UU No. 20 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa Sekretaris Dinas (Sekdin), Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Bagian (Kabag) setara kedudukannya.

"Eselon III A dimutasi ke III B setara sekarang nda ada perbedaan lagi. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada didemosi atupun nonjob," tegas Jamal.