Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, sebelum orientasi, PPPK yang menjabat sebagai kades dan perangkat diminta untuk membuat pernyataan apakah mengundurkan diri dari PPPK atau tetap di jabatannya. Namun, mereka tidak melakukan itu.
"Karena, mereka belum membuat pernyataan, kita akan telusuri sendiri," kata Hidayat Ardi Ponto, Minggu (29/6/2025).
Larangan kades dan perangkat menjadi PPPK diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Kemendagri tertanggal 30 April 2025 tentang Petunjuk Kades dan Perangkat Desa diterima menjadi PPPK.
Pada point 2 dijelaskan bahwa mereka harus memilih apakah tetap dijabatan atau menjadi PPPK.
Baca Juga: 3.886 PNS dan PPPK Pemprov Sultra Resmi Diangkat, Gubernur Tegaskan Titipan Bakal Dicoret
