KOLAKA UTARA, TELSIK.ID - Pemerintah pusat kembali mempercepat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) paling lambat Juni dan Oktober 2025.
Kendati demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Mawardi Hasan, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemen PAN-RB dan BKN terkait jadwal percepatan tersebut.
"Iya, ada dalam bentuk pernyataan Sesneg (Sekretaris Negara, Red) tapi belum ada dalam bentuk surat," terang Mawardi, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Muna Panen Udang Vaname, Bupati Bachrun Bangga Program Berhasil
Kata dia, pemerintah daerah masih berpatokan pada surat edaran MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tertanggal 7 Maret 2025 terkait pengangkatan CPNS serentak terhitung sejak 1 Oktober 2025 dan PPPK sejak 1 Maret 2026.
